You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Puluhan Pelanggar Tibum Didenda Hingga Rp 400 Ribu

Sebanyak 78 warga yang terjaring operasi yustisi menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/8). Para pelanggar dikenai sanksi denda bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Total uang denda yang terkumpul mencapai Rp 11.400.000.

Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, ke-78 warga pelanggar tibum terjaring operasi yustisi yang digelar Senin (10/8) dan Selasa (11/8) di sejumlah titik di Jakarta Timur.

Sayangnya, dari 78 pelanggar tibum, 33 orang diantaranya tidak hadir sehingga langsung diputus bersalah dalam persidangan verstek. Mereka yang terjaring antara lain pedagang kaki lima (PKL), wanita pekerja seks komersial (PSK) dan pemilik panti pijat tradisional.

5 Penghuni Kos di Tebet Kena Tipiring

"Para pelanggar dikenakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Hartono.

Dikatakan Hartono, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dikenal rawan pelanggaran ketertiban. Seperti kawasan Jatinegara, sekitar Taman Mini Indonesia Indah dan Jalan Raya Bogor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1188 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye984 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati